
Apabila wajib pajak berniat untuk melaporkan e bupot pph 23, maka ia harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
Wajib pajak yang dikukuhkan atau belum dikukuhkan sebagai PKP dan non PKP dapat menggunakan aplikasi wajib pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 dan PER-04/PJ/2017.
Wajib pajak dapat menyertakan 20 bukti pemotongan tarif PPh Pasal 23/26 atau lebih dalam satu masa pajak.
BACA JUGA: 4 Cara Mudah Membuat Pembukuan Bisnis Dengan Aplikasi Pembukuan
Wajib pajak harus memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000 atas Dasar Pengenaan Pajak PPh.
Penyampaian SPT Masa dapat dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik.
BACA JUGA: Aplikasi Payroll Terbaik Talenta by Mekari Untuk bagi Perusahaan
Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan
Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (e bupot pph 23/26), nomor urut akan diberikan secara berurutan, dan penomoran atas formulir kertas akan terpisah dengan dokumen elektronik.
BACA JUGA: Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Selain itu, Nomor Urut Bukti Pemotongan pada Aplikasi e-Bupot 23/26 secara otomatis akan di-generate oleh sistem, sehingga nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan. Nomor juga tidak tersentralisasi karena nomor dibuat untuk masing-masing Pemotong Pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News