Oknum Guru Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab, Sementara Bebas Tugas

Oknum Guru Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab, Sementara Bebas Tugas - GenPI.co JOGJA
Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah dan tiga guru atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab. (ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah dan tiga guru atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab.

Kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab dialami oleh salah satu siswa di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Sultan mengatakan kepala sekolah dan tiga guru tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.

BACA JUGA:  Dugaan Paksa Siswa Berjilbab, ORI Panggil Guru SMAN 1 Banguntapan

“Tidak boleh mengajar sampai nanti ada kepastian,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (5/8).

Sultan menyebut sanksi terhadap oknum guru yang terlibat dalam kasus dugaan itu masih menanti rekomendasi dari tim yang dibentuk.

BACA JUGA:  Aktivitas Sekolah di Kulon Progo Sumbang Penambahan Kasus Covid

Sultan mengatakan kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan.

“Saya menunggu rekomendasi dari tim,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tunggak Biaya, Sebuah Sekolah di Sleman Tahan Ijazah Siswa

Sementara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pembebasan sementara dari tugas itu telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya