Kebijakan itu terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
“Mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ucapnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News