Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum

Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Seleksi PPPK Jogja untuk jabatan fungsional guru pada 2022 ini masih dibuka untuk pelamar umum. (ANTARA/Rahmat Santoso)

GenPI.co Jogja - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jogja untuk jabatan fungsional guru pada 2022 ini masih dibuka untuk pelamar umum.

Dikutip dari laman resmi BKN Kota Yogyakarta, pada pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini akan berdasar pada regulasi Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022.

Regulasi itu mengatur mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

Berdasar peraturan tersebut, untuk pengadaan PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Honorer di Yogyakarta Prioritas Diangkat PPPK

Selain itu juga lulusan PPG yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sedangkan untuk pelamar prioritas dibagi dalam tiga kategori proioritas.

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi

Rinciannya yakni untuk Prioritas I merupakan mereka yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021; prioritas II adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya