Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer mendapatkan prioritas untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ANTARA/Raisan Al Farisi.)

GenPI.co Jogja - Tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan atas kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Mendikbudristek dan juga MenpanRB ini berlaku secara nasional termasuk di Yogyakarta.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada kriteria tenaga kesehatan non ASN yang akan mendapat prioritas formasi PPPK pada 2022 ini.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Honorer di Yogyakarta Prioritas Diangkat PPPK

Berikut adalah beberapa kriteria di antaranya.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya