Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya

Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer mendapatkan prioritas untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ANTARA/Raisan Al Farisi.)

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota

Dalam prosesnya Kemenkes telah melakukan sosialisasi dan advokasi ke seluruh pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota.

BACA JUGA:  Tenaga Kesehatan Honorer di Yogyakarta Prioritas Diangkat PPPK

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini juga sudah mulai masuk data tenaga kesehatan dengan status honorer di daerah.

"Data yang disampaikan ke Kemenkes ini bisa diproses sebagai calon ASN dan atau PPPK," ucapnya. (*)

BACA JUGA:  Jelang Seleksi PPPK Jogja! Berikut Materi Seleksi Kompetensi

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya