Sementara untuk prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
BKN juga membeberkan mengenai proses seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News