Timbun BBM, 2 Warga Asal Semarang Ditangkap Polda DIY

Timbun BBM, 2 Warga Asal Semarang Ditangkap Polda DIY - GenPI.co JOGJA
Sebanyak dua orang warga dari Semarang, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengakutan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. (ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Sebanyak dua orang warga dari Semarang, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengakutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Melakukan melakukan aksinya dengan memakai tangki mobil yang telah dimodifikasi.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan aksi kejahatan mereka terungkap saat mengisi BBM jenis bio solar di SPBU Jalan Wates, Sleman pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

“Mereka melakukan pengisian BBM jenis bio solar pada pukul 16.00 WIB dengan truk yang dimodifikasi,” katanya, Rabu (29/6).

Endriadi mengungkapkan petugas melakukan pengecekan terhadap truk itu dan didapati ada tangki berkapasitas 5 ribu liter berisi BBM bio solar di bak truknya.

BACA JUGA:  Polda DIY Ungkap Kronologis Mahasiswa Yogyakarta Dibakar

Dalam tangki di bak truk itu terdapat selang yang terhubung pada tangki bagian bawah truk.

Kemudian di dekat kemudi terdapat kabel yang difungsikan menyalakan mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki bawah ke tangki di bak truk.

BACA JUGA:  2 Pelaku Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap, Sebut Polda

“Pelaku ini membeli bio solar di beberapa SPBU. Supaya tidak diketahui, tangki di bak ditutupi terpal,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya