GenPI.co Jogja - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Jogja akan dibayarkan pada awal Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan situasi perekonomian secara global masih dibayangi ketidakpastian.
Sri Mulyani menyebut pemberian gaji ke-13 ini menyesuaikan kondisi itu. Menurutnya, pada 2022 ini pemulihan ekonomi Indonesia semakin kuat dan penerimaan negara cukup baik.
BACA JUGA: Cegah Kecurangan, Prosedur Seleksi Sistem CAT CPNS Jogja Ditambah
“Adanya kenaikan harga-harga komoditas, situasi APBN kita berangsur lebih baik,” katanya dikutip dari laman resmi MenpanRB pada Rabu (29/6).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian negara, pensiunan.
BACA JUGA: Diawasi, PNS Jogja Bisa Dipecat Jika Banyak Bolos
Kemudian juga penerima pensiunan dan penerima tunjungan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Gaji ke-13 ini akan diberikan dengan besaran sebanyak gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar
Dalam pembayaran, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun dari APBN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News