
GenPI.co Jogja - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Yogyakarta bisa dipecat jika terlalu banyak tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) supaya melakukan pengawasan.
Tjahjo mengungkapkan PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawan dengan kebih cepat dan akurat.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar
“Perlu dibangun sistem pengawasan dengan karakteristik masing-masing,” katanya dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (24/6).
Pengawasan jam kerja aparatur sipil negara ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
BACA JUGA: Untung Melimpah! PNS Asal Gunungkidul Ini Sukses Ternak Sapi
SE itu merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam SE itu, PPK supaya mengawasi ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi dan meningkatkan kepatuhannya.
BACA JUGA: Kisah Pria di Yogyakarta: Resign dari PNS, Sukses Usaha Pie Salak
PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News