Diawasi, PNS Jogja Bisa Dipecat Jika Banyak Bolos

Diawasi, PNS Jogja Bisa Dipecat Jika Banyak Bolos - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. PNS di Yogyakarta bisa dipecat jika terlalu banyak tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

Hukuman itu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga tak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Tjahjo menungkapkan pengawasan yang dilakukan PPK ini sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang berat.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar

“Ini merupakan upaya pencegahan dan percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya,” ucapnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya