GenPI.co Jogja - Prosedur pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Jogja dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) ditambah untuk pencegahan potensi kecurangan.
Dikutip dari laman resmi Badan Kegawaian Negara (BKN), prosedur tambahan itu fokus pada tahap persiapan dan pelaksaan seleksi CPNS.
Adapun untuk pedomannya telah diterbitkan melalui SE Kepala BKN nomor 8 tahun 2022.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar
Prosedur tambahan pada tahap persiapan ini untuk tim pelaksanaan seleksi CAT BKN.
Beberapa di antaranya yakni tim pelaksana bisa membatalkan seleksi setelah koordinasi dengan kepala Kantor Regional BKN atau Koordinasi dengan kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
BACA JUGA: Kepala BKPSDM Yogya: Peserta CPNS Positif COVID-19 Bisa Ujian
Pembatalan jika diketahui ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya sarana serta prasarana yang mengarah ke kecurangan ditemukan.
Semisal saja adanya pengendalian jarak jauh atau remote acces. Selain itu, tim juga bisa menunda pelaksanaan seleksi jika sarana dan prasarana belum siap.
BACA JUGA: Ikut Tes CPNS dan PPPK? Simak Lokasi dan Syaratnya di Sini
Adapun untuk proses tambahan dalam pelaksaan seleksi yakni panitia seleksi instansi wajin melakukan koordinasi dengan pihat terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News