Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News