Timbun BBM, 2 Warga Asal Semarang Ditangkap Polda DIY

Timbun BBM, 2 Warga Asal Semarang Ditangkap Polda DIY - GenPI.co JOGJA
Sebanyak dua orang warga dari Semarang, Jawa Tengah ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengakutan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi. (ANTARA/Luqman Hakim)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY Proses Hukum 2 Polisi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya