Indikasi Perizinan Curang, Pemkot Yogyakarta Buka Pintu Laporan

Indikasi Perizinan Curang, Pemkot Yogyakarta Buka Pintu Laporan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masukan dari masyarakat terkait perizinan yang penerbitannya terindikasi menyalahi aturan. (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masukan dari masyarakat terkait perizinan yang penerbitannya terindikasi menyalahi aturan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan pihaknya membutuhkan masukan atau informasi dari publik.

“Mana saja yang kira-kira mungkin diterbitkan tidak sesuai aturan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Amankan Dokumen Perizinan

Sumadi mengungkapkan pemerintah daerah tidak akan mampu mencermati satu per satu perzinan yang telah dikeluarkan untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

“Hanya yang terindikasi menyalahi aturan, kami butuh masukan publik,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap, KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta

Upaya ini dilakukan menyusul munculnya kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen.

Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini masih ditahan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Suap, Haryadi Suyuti Miliki Harta Rp10,5 Miliar

Sumadi mengaku belasan laporan dari masyarakat saat ini pun telah masuk terkait perizinan yang dinilai menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya