KPK Sebut Tak Bisa Menindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa

KPK Sebut Tak Bisa Menindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12/2021). (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

Dari kasus itu, KPK menangkap sekitar 20 calon pelaksana tugas kepala desa.

“Bayangkan, untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, pasti harapannya kalau nanti ditunjuk Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” tuturnya.

Alex mengungkapkan, saat ini desa mengelola dana sebesar Rp1,6 miliar, jika masa jabatan berlangsung selama enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp9,6 miliar.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi

Dari hal itu, menurut Alex, kepala desa bisa mengambil keuntungan sekitar 10 persen atau sekitar Rp900 juta untuk menutup pengeluaran sebesar Rp500 juta ketika maju sebagai kepala desa.

Menurut Alex, masyarakat seharusnya bisa mengawasi keberadaan dana desa, mulai dari perencanaan dan pengawasan.

BACA JUGA:  Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

“Dapat dibayangkan apa yang terjadi ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, maka masyarakat takut semua mengawasi,” katanya.

Karena itu, dirinya menyarankan kementerian Desa PDTT untuk melihat kesiapan desa dalam mengelola dana desa sebelum mencairkannya.

BACA JUGA:  KPK Sebut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida dalam Penyidikan

Jika tidak siap, lanjutnya, kementerian bisa menyerahkan ke pemda untuk membuat program yang dibiayai dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya