KPK Sebut Tak Bisa Menindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa

KPK Sebut Tak Bisa Menindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12/2021). (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kepala desa yang menyelewengkan dana desa sejak awal peluncurannya.

“Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira,” katanya saat peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Rabu (1/11).

Namun, lanjutnya, kewenangan KPK tidak bisa menindak kepala desa karena bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi

Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Untuk itu, Alex mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menindaklanjuti ribuan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

“Paling tidak, dilakukan klarifikasi. Jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah, kemudian melaporkan atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa itu,” ungkapnya.

Alex menegaskan, pihaknya akan bertindak jika ada korupsi dana desa yang berhubungan dengan penyelenggara negara, pejabat negara ataupun aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  KPK Sebut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida dalam Penyidikan

Alex pun menceritakan kasus yang terjadi pada bulan lalu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua bupati di Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya