Kanwil Kemenkumham DIY Serahkan Kasus Kekerasan di Lapas ke Pusat

Kanwil Kemenkumham DIY Serahkan Kasus Kekerasan di Lapas ke Pusat - GenPI.co JOGJA
Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Pakem, Sleman. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Purwanto mengatakan, pihaknya melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta ke Kemenkumham RI.

“Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada di Inspektorat Jenderal (Kemenkumham RI),” tuturnya di Yogyakarta, Rabu (24/11).

Selain itu, hasil investigasi sementara kasus tersebut juga telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Temui Pelapor, Kemenkumham DIY Janji Bersihkan Lapas Narkotiika

Dalam proses investigasi, sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta diperiksa Kanwil Kemenkumham DIY karena terindikasi terkait dengan kasus dugaan kekerasan itu.

Kelima petugas yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa petugas regu keamanan lapas dicopot sementara.

BACA JUGA:  Datangi Lapas Narkotika, Komnas HAM Kumpulkan Keterangan Petugas

“Kebijakan Pak Kakanwil langsung memberhentikan sementara jabatan pegawai lima orang itu dan ditarik ke kantor wilayah selanjutnya dilaporkan ke inspektorat jenderal,” tuturnya.

Sementara, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat juga akan diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Kemenkumham DIY: Lapas Narkotika Yogyakarta, Lapas Paling Tertib

“Kantor wilayah tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan dan memberikan sanksi. Itu kewenangan pusat,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya