Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok

Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memantau penerapan aturan mengenai kawasan tanpa rokok di tempat usaha di Kota Yogyakarta pada Jumat (12/11/21). (ANTARA/Eka AR)

Apalagi, pihaknya menerima usulan untuk tidak menempatkan iklan rokok di jalan-jalan protokol.

“Di masa pandemi seperti saat ini, jumlah iklan luar ruang memang mengalami penurunan. Ini menjadi kesempatan untuk terus mengurangi jumlah iklan rokok luar ruang,” ujarnya.

Dirinya khawatir, jumlah perokok pemula di Yogyakarta meningkat jika banyak iklan rokok di media luar ruang dan media sosial.

BACA JUGA:  Tetap Kondusif dengan Masyarakat Majemuk, Ini Rahasia Kota Yogya

“Bahkan di masa sekarang, diperkirakan jumlah anak yang menjadi perokok meningkat. Salah satunya diakibatkan masifnya penempatan iklan rokok di luar ruang,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta ada delapan area yang ditetapkan sebagai KTR.

BACA JUGA:  Siswa di Kota Yogyakarta Bakal Wajib Kuasai Seni Budaya

Delapan area tersebut yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan.

Walau begitu, pihaknya belum menerapkan sanksi denda atau pidana bagi pelanggar aturan KTR.

BACA JUGA:  Kota Yogyakarta dan Solo Kerja Sama Kembangkan Kawasan Aglomerasi

“Belum ada pihak yang diberi sanksi termasuk denda maksimal Rp7,5 juta belum diterapkan, baru sebatas persuasi saja," imbuhnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya