Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok

Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memantau penerapan aturan mengenai kawasan tanpa rokok di tempat usaha di Kota Yogyakarta pada Jumat (12/11/21). (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan selektif memberikan izin penempatan iklan rokok di media luar ruang.

Hal itu, menurutnya untuk mengurangi jumlah iklan rokok di luar ruang.

“Penempatan iklan rokok di luar ruang akan dilakukan secara selektif untuk mengurangi jumlahnya. Kami sedang siapkan langkah strategisnya,” ujar Heroe di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021 di Yogyakarta, melansir Antara, Jumat (12/11).

BACA JUGA:  Tetap Kondusif dengan Masyarakat Majemuk, Ini Rahasia Kota Yogya

Saat ini, pihaknya sudah memiliki aturan penempatan iklan rokok di media luar ruang.

Hal itu sesuai peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

BACA JUGA:  Siswa di Kota Yogyakarta Bakal Wajib Kuasai Seni Budaya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta ada delapan area yang ditetapkan sebagai KTR.

Delapan area tersebut yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Kota Yogyakarta dan Solo Kerja Sama Kembangkan Kawasan Aglomerasi

Namun, menurutnya, beleid tersebut perlu diperkuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya