
Karena Vincentius memiliki komorbid atau penyakit bawaan, ia pun dipindahkan ke Paviliun Cempaka.
Namun, Vincentius melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.
Vincentius sendiri telah bebas dari Lapas lewat Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Warga Binaan di Rutan dan Lapas Yogyakarta Dibuat Lelah, Kenapa?
"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkapnya.
Cahyo mengatakan, pihaknya yakin seluruh kegiatan pembinaan narapidana dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Lapas dan Rutan di Jogja Ditarget Raih Predikat Bersih Narkotika
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Menurutnya, output dari kegiatan pembinaan yaitu adanya perubahan siap atau perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana.
BACA JUGA: Cegah Kabakaran di Lapas, Ini Upaya Kanwil Kemenkumham DIY
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah, Senin (1/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News