Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta

Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta Cahyo Dewanto (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11). (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)

Faktanya, menurut Cahyo, pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.

Setiap harinya, lanjutnya, kotak kunci akan diserahkan dari regu pengamanan ke Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali pukul 05.00 WIB.

Cahyo juga menjelaskan, dalam penempatan narapidana di Lapas tersebut berdasarkan hasil asesmen mereka masing-masing.

BACA JUGA:  Warga Binaan di Rutan dan Lapas Yogyakarta Dibuat Lelah, Kenapa?

"Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum," ungkapnya.

Ia juga menerangkan mengenai kronologi eks narapidana yang melaporkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan di Jogja Ditarget Raih Predikat Bersih Narkotika

Pada 12 April 2021, Vincentius Titih Gita Arupadatu dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Vincentius pun langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sebulan.

BACA JUGA:  Cegah Kabakaran di Lapas, Ini Upaya Kanwil Kemenkumham DIY

Periode Juni-Agustus 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meniadakan pemindahan kamar karena adanya penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya