LPSK Minta Korban Kekerasan Seksual di Gunungkidul Buka Suara

LPSK Minta Korban Kekerasan Seksual di Gunungkidul Buka Suara - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo (Photo: Dok. Humas LPSK)

Dalam komunikasi tersebut, LPSK menyarankan kepada penasihat hukum kedua korban untuk mengajukan permohonan perlindungan korban kepada LPSK.

Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

“Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” turutnya.

BACA JUGA:  UNY Ciptakan E-Konseling Korban Pelecehan Seksual Berbasis Game

Pihaknya juga mengapresiasi penyidik dari Polres Gunungkidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban.

Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan, sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

BACA JUGA:  4 Cara Hadapi Trauma Pelecehan Seksual, Jangan Tunggu Depresi

“Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” katanya.

Antonius pun mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi, karena ada dugaan jika masih ada korban lain.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun

Berdasarkan data LPSL, pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di DIY meningkat tajam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya