
GenPI.co Jogja - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban kekerasan seksual berani bersuara, khsususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Kabupaten Gunungkidul.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, melansir Antara, Senin (25/10).
Sebelumnya, dua perempuan di Gunungkidul mengalami kasus kekerasan seksual oleh terduga pelaku oknum aparatur sipil negara (ASN), yang juga merupakan guru mengaji berinisal G (42).
BACA JUGA: UNY Ciptakan E-Konseling Korban Pelecehan Seksual Berbasis Game
G diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan.
Modus pelaku yaitu dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.
BACA JUGA: 4 Cara Hadapi Trauma Pelecehan Seksual, Jangan Tunggu Depresi
Pelaku mengatakan kepada korban, jika ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.
Proses hukum perkara ini pun sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun
Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan berkomunikasi dengan penasihat hukum kedua korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News