
GenPI.co Jogja - Dalam upaya memberikan keringanan, Pemerintah Kota Yogyakarta membuat keputusan penghapusan denda tunggukan sejumlah pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan ini merupakan kebijakan pertama kalinya.
“Tujuannya supaya bisa meringankan wajib pajak,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?
Wasesa mengungkapkan wajib pajak tetap harus membayar tunggukan yang mereka miliki.
Dia menegaskan penghapusan ini hanya untuk sanksi denda saja.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Beri Keringanan Pajak Pelaku Usaha
“Harus dibayarkan kalau untuk pokok tunggakan,” tuturnya.
Adapun jenis pajak daerah yang dibebaskan sanksi dendanya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
BACA JUGA: Direlokasi, PKL Malioboro Tak Dipungut Pajak Setahun Pertama
Wasesa mengatakan penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2022 hingga 2011 silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News