Asyik, Yogyakarta Hapus Sanksi Denda Sejumlah Pajak Daerah

Asyik, Yogyakarta Hapus Sanksi Denda Sejumlah Pajak Daerah - GenPI.co JOGJA
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa (kiri) saat memberikan keterangan tentang penghapusan denda PBB selama Agustus (FOTO: ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Menurut Wasesa, ketetapan pajah untuk lima jenis pajak daerah pada periode 2002 hingga 2011 masih ditetapkan pemda.

“Pada periode itu belum dilakukan dengan sistem self asessment," ucapnya. (ant)

 

BACA JUGA:  Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya