
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi pelaku usaha melakukan penundaan pembayaran atau keringanan pajak.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengayakan pihaknya mempersikan pelaku usaha mengasukan permohonan secara resmi penundaan atau keringanan pembayaran.
“Ya silakan saja diajukan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/2).
BACA JUGA: Direlokasi, PKL Malioboro Tak Dipungut Pajak Setahun Pertama
Namun, Haryadi menegaskan pemerintah tidak akan bisa memberi pembebasan pembayara pajak.
“Pajak itu kewajiban, yang bisa dilakukan penundaan atau keringanan pembayaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Wisata Bergeliat, Penerimaan Pajak Hotel Kota Yogyakarta Tinggi
Sementara, Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan pihaknya berharap ada keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran.
Deddy menyebut ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dengan biaya yang tak sedikit.
BACA JUGA: Target PAD Rp900 Miliar, Masyarakat Sleman Diharap Taat Pajak
Adapun kewajiban itu di antaranya pembaruan perizinan seperti sertifikat laik fungsi (SLF) hingga pajak bumi dan bangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News