Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Disidang Tipiring

Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Disidang Tipiring - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Sebelumnya ada sebanyak 31 orang pembuang sampah sembarangan terjaring OTT pada 6 September 2023. Mereka sidang tipiring di PN Yogyakarta dan divonis denda Rp 400 ribu.

Selanjutnya ditemukan ada lima orang pembuang sampah sembarangan dan menjalani sidang pada Senin (11/9) dengan vonis denda Rp 250 ribu.

“Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan, supaya Kota Yogyakarta lebih tertib,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Warga Bantul Diimbau Tetap Kelola Sampah Mandiri Meski TPST Piyungan Dibuka

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya