
Sebelumnya ada sebanyak 31 orang pembuang sampah sembarangan terjaring OTT pada 6 September 2023. Mereka sidang tipiring di PN Yogyakarta dan divonis denda Rp 400 ribu.
Selanjutnya ditemukan ada lima orang pembuang sampah sembarangan dan menjalani sidang pada Senin (11/9) dengan vonis denda Rp 250 ribu.
“Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan, supaya Kota Yogyakarta lebih tertib,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Warga Bantul Diimbau Tetap Kelola Sampah Mandiri Meski TPST Piyungan Dibuka
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News