Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Disidang Tipiring

Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Disidang Tipiring - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pihaknya terus menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan.

“Pekan lalu ada 31 pelanggar pembuang sampah sembarang yang disidang. Mereka sebelumnya terjaring OTT,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/9).

BACA JUGA:  Warga Bantul Diimbau Tetap Kelola Sampah Mandiri Meski TPST Piyungan Dibuka

Singgih mengungkapkan OTT pembuang sampah sembarangan dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Dia menyebut penindakan itu adalah langkah terakhir setelah melakukan edukasi, sosialisasi hingga peringatan supaya tidak membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Tradisional di Sleman Dilatih Olah Sampah Mandiri

“Penindakan ini sudah melalui peringatan, surat pernyataan, imbauan dan laiunnya. Tetapi pelanggaran tidak kunjung surut,” ujarnya.

Pemberian sanksi itu juga sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  TPSS Tamanmartani Sleman Beroperasi, Tampung Sampah Tanpa Polusi

Dalam perda itu, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya