Sleman Siapkan Perda KTR untuk Tekan Angka Perokok Usia Muda

Sleman Siapkan Perda KTR untuk Tekan Angka Perokok Usia Muda - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan peraturan daerah Perda KTR untuk menekan angka perokok usia muda. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menekan angka perokok usia muda.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan peraturan daerah tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Ini menjadi salah satu upaya supaya bisa menekan perokok yang masih berusia muda. Semoga bisa selesai 2023 ini,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/8).

BACA JUGA:  Sleman Defisit Daging Sapi dan Bawang Merah pada Musim Kemarau Ini

Kustini juga mengungkapkan Perda tersebut sekaligus untuk mendukung upaya dari Pemkabn Sleman menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Penghargaan KLA kategori Utama sudah kami peroleh dua kali. Supaya bisa menjadi KLA, salah satu indikatornya harus ada Perda KTR,” tuturnya.

BACA JUGA:  4 Daerah di Sleman Risiko Tinggi Mengalami Kelangkaan Air Bersih

Kustini menyampaikan harapannya supaya dengan adanya peraturan tersebut juga bisa meningkatkan derajat kesehatan warga.

“Perda ini bukan untuk melarang merokok. Tetapi supaya warga yang merokok berada di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Sleman Dorong Warga Lapor Ketika Temui Juru Parkir Nakal

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengatakan data dari BPS Sleman 2022 untuk perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya