Pemkab Sleman Dorong Warga Lapor Ketika Temui Juru Parkir Nakal

Pemkab Sleman Dorong Warga Lapor Ketika Temui Juru Parkir Nakal - GenPI.co JOGJA
Pemkab Sleman mendorong masyarakat untuk melaporkan ketika menemui ada juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi ketentuan. (Foto: ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong masyarakat untuk melaporkan ketika menemui ada juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi ketentuan.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet mengatakan tarif parkir sudah ada ketentuan melalui peraturan daerah.

Dalam Perda Sleman nomor 6 tahun 2021 menyebut untuk tarif parkir sepeda motor maksimal sebesar Rp 2 ribu per kendaraan.

BACA JUGA:  2 Tersangka Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Jalani Rekonstruksi

“Kemudian untuk roda empat maksimalnya per kendaraan Rp 5 ribu,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (20/8).

Dia mengungkapkan untuk warga ketika mendapati ada juru parkir memungut tarif melebihi ketentuan itu bisa dilaporkan ke UPTD Pakir Dishub Sleman.

BACA JUGA:  TPSS Tamanmartani Sleman Beroperasi, Tampung Sampah Tanpa Polusi

“Untuk menghindari pelanggaran, kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tuturnya.

Wahyu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada petugas parkir yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  TPST Tamanmartani Dioperasikan untuk Antisipasi Tumpukan Sampah di Sleman

“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai keluhan pakir,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya