
GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial B (56) dengan modus menjual barang hasil lelang Kantor Mahkamah Agung (MA).
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan B ditangkap Condongcatur, Depok, Sleman pada 17 Juli 2023 lalu.
“B mengaku sudah dipecat dari Balai Diklat Mahkamah Agung,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).
BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam penyidikan, B menawarkan kendaraan hasil lelang dari kantor MA dengan harga murah. Di antaranya mobil Toyota Avanza, motor Yamaha Nmax, Honda Vario hingga Win tahun 2005.
Tersangka untuk memuluskan tindakannya kemudian mengaku sebagai pegawai MA. Para korban pun tertarik.
BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
“Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku,” tuturnya.
Selang beberapa hari, korban menanyakan barang yang dibeli. Tetapi kendaraan yang dibeli tak juga diterima.
BACA JUGA: Penganiayaan di Titik Nol, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pelaku
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polresta Yogyakarta. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News