Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Penjualan Satwa Dilindungi - GenPI.co JOGJA
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pelaku berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu.

Pelaku menjual burung paruh bengkok dengan memanfaatkan media sosial Facebook. RAW menawarkan dengan cara memposting foto-foto satwa.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

“Selanjutnya melakukan transaksi melalui jasa ekspedisi dan pembayaran dengan cara transfer rekening,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/7).

Setelah berhasil mendeteksi RAW, polisi kemudian memancingnya dengan cara menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan satu ekor burung secara daring.

BACA JUGA:  Penganiayaan di Titik Nol, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pelaku

RAW kemudian mengirimkan satu ekor satwa burung paruh bengkok yang dijual sebesar Rp 1,3 juta.

Selanjutnya, polisi bersama tim dari BKSDA Yogyakarta menangkap RAW di Kendal, Jawa Tengah pada 4 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Asal Bantul, Aniaya Siswa SMK

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor burung kakatua paruh bengkok mencapai lebih dari 100 ekor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya