
“Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara dua tahun,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yakni selama 6.5 tahun penjara. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News