
GenPI.co Jogja - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sidang vonis terhadap Oon Nusihono digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (31/10).
“Pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim m. Djauhar Setyadi, dikutip dari Antara, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Kasus Suap, Haryadi Suyuti Disebut Terima Dolar dan Barang Mewah
Majelis hakim menyatakan Oon Nusihono terbukti bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun kasus yang menjeratnya yakni soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta
Hal yang memberatkan yakni Oon tak mendukung pencegahan tindak korupsi dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sedangkan untuk yang meringankan, Oon masih punya tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Berkas Diserahkan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Yogyakarta
“Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi dan menyesalinya,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News