GenPI.co Jogja - Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta didakwa menerima suap untuk penerbitan dua izin mendirikan bangunan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang digelar di PN Kota Yogyakarta pada Rabu (19/10).
Dua izin mendirikan bangunan itu yakni penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton dan MB Iki Wae atau Aston Malioboro.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta
Dua bangunan tersebut lokasinya berada di kawasa cagar budaya sumbu filosofi,
Dakwaan suap dua izin IMB itu juga berlaku untuk dua pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta, yakni Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta atas nama Nurwidi Hartana.
BACA JUGA: Berkas Diserahkan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Yogyakarta
Kemudian sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Dwi Prastyono mengatakan Triyanto memperoleh perintah mengakomodir pengurusan izin IMB antara OPD dengan pihak swasta.
BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta
Haryadi Suyuti menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 170 juta dalam penerbitan IMB yang diajukan dua perusahaan berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News