KPK Serahkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida ke Tim Jaksa

KPK Serahkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida ke Tim Jaksa - GenPI.co JOGJA
KPK menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Ipi Maryanti mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi itu telah selesai pada Selasa (18/10).

Para tersangka dan juga barang bukti tahap II yakni EW dan rekan-rekannya pun telah diserahkan penyidik ke tim jaksa.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

“Hasil pemeriksaan dan kelengkapan formal dan materiel berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Adapun tiga tersangka itu yakni Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen atas nama Edy Wahyudi (EW).

BACA JUGA:  Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Telusuri Aliran Uang

Kemudian ada Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Tim jaksa akan melanjutkan penahanan para tersangka tersebut, yang masing-masing Selma 20 hari terhitun 18 Oktober hingga 6 November.

BACA JUGA:  Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp31,7 Miliar

Tersangka Edy Wahyudi sendiri saat ini ditahan di Kavling C1 di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya