KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta

KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
KPK melimpahkan berkas perkara Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap pengurusan izin, ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa, salah satunya Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap pengurusan izin, ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Adapun tiga tersangka itu di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Kemudian juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

BACA JUGA:  Berkas Diserahkan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Yogyakarta

Pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa tersebut dilakukan pada Rabu (12/10) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

BACA JUGA:  Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai penerima suap telah selesai dilimpahkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/10).

Setelah pelimpahan itu, penahanan tiga terdakwa menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor.

BACA JUGA:  Haryadi Suyuti Diduga Intervensi Setiap Pengadaan Barang dan Jasa

Para terdakwa ini penahanannya sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya