
GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersangka Haryadi Suyuti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi itu atas nama Budi Priyono dan Daniel Feriyanto.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” katanya, Senin (19/9).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi
Ali Fikri mengungkapkan KPK juga memanggil Procurement Manager PT Pesonna Indonesia Jaya Fitriyani sebagai saksi.
Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah menjadi tersangka dugaan suap pengurusan izin di lingkungan Pemkota Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK: Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti Dilimpahkan
Selain Haryadi Suyuti, tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan
Sedangkan untuk pemberi suapnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News