
Dalam proses penyidikan, KPK menduga antara ON dengan Haryadi telah terjadi sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu di antaranya Haryadi mempunyai komitmen untuk mengawal permohonan izin dengan memerintahkan Kadis PUPR dengan pemberian sejumlah uang.
KPK juga menduga dalam pemberian uang itu dilakukan dengan cara bertahap yang nilainya minimal Rp 50 juta dari ON.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi
Setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal kedhaton dari PT JOP terbit, ON menemui Harya di rumah dinas jabatan Wali Kota.
ON menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas memakai goodie bag melalui TBY yang merupakan orang kepercayaan Haryadi. (ant)
BACA JUGA: KPK: Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti Dilimpahkan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News