Sedangkan NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam 14 hari kerja.
“Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News