
GenPI.co Jogja - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mencatat banyak penagih utang atau debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan.
Ketua LKY Saktiyarini Hastuti mengatakan pengaduan kasus pengambilan paksa di Yogyakarta masih marak.
Dia mengungkapkan ada sebanyak 8 kasus dari 29 aduan konsumen yang diterimanya mengenai kasus kredit kendaraan bermotor pada 2021.
BACA JUGA: Saptuari Sugiharto, Pebisnis Yogyakarta pernah Utang Rp2,1 Miliar
Sedangkan pada 2022, pihaknya telah menerima tiga pengaduan dalam kasus yang sama.
“Ada motor dan mobil yang ditarik paksa,” katanya, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Terlilit Hutang, Buruh Lepas di Bantul Nekat Curi Mobil Pikap
Menurut dia, penarikan paksa kendaraan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18.PUU-XVII/2019.
Kreditur atau debt colletor ketika ingin melakukan penarikan kendaraan, harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
BACA JUGA: Kamu Merasa Seminggu Ini Kurang Tidur? Ini Cara Bayar Utang Tidur
Saktyarini berharap supaya Otorita Jasa Keuangan (OJK) melakukan penertiban lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News