Wanita Muda Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos Bantul

Wanita Muda Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos Bantul - GenPI.co JOGJA
Wanita muda berinisial SA ditangkap polisi dari Polsek Kasihan, Bantul, karena melakukan perbuatan terlarang. Foto: Polsek Kasihan

GenPI.co Jogja - Wanita muda berinisial SA ditangkap polisi dari Polsek Kasihan, Bantul, karena melakukan perbuatan terlarang.

Wanita 27 tahun tersebut terbukti mencuri sepeda motor di sebuah indekos.

Menurut Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, sepeda motor yang dicuri milik Muhammad Irja Sendi.

BACA JUGA:  Polda DIY Ringkus 16 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Saat itu, Irja sedang berkunjung ke indekos temannya. Dia memarkirkan sepeda motor di halaman indekos.

Namun, Irja tidak mengunci setang sepeda motornya. Ketika dilihat, sepeda motor sudah hilang.

BACA JUGA:  Polda DIY: Suporter Bola Tak perlu Bikin Ribut di Manapun

Irja pun langsung melaporkan pencurian yang dialaminya kepada petugas Polsek Kasihan.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak untuk mengusut kasus itu.

BACA JUGA:  Polda DIY Bekuk Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pihak berwajib berhasil menangkap SA di Jalan Ringroad Barat, Tamantirto, Sabtu (6/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya