"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kasihan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," kata Satrio.
Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga mengaku baru pertama kali beraksi.
"Mengakunya karena faktor ekonomi, kemudian melakukan hal itu," ucap Satrio. (mcr25/jpnn)
BACA JUGA: Polda DIY Ringkus 16 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News