
GenPI.co Jogja - Disdikpora DIY menemukan adanya pelanggaran di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang sebelumnya sempat muncul kasus dugaan pemaksaan siswi memakai jilbab.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pelanggaran tersebut beripa penjualan seragam sekolah.
“Ada paket jilbab. Jadi mendorong siswinya semua disarankan menggunakan jilbab,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Polemik di SMAN 1 Banguntapan, Rekonsiliasi Diupayakan
Didik mengungkapkan penjualan seragam tersebut melanggar ketentuan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014.
Disdikpora DIY pun juga telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
BACA JUGA: Polemik di SMAN 1 Banguntapan, Sekda DIY Beri Penjelasan
Menurut Didik penjualan seragam sekolah di SMAN 1 Banguntapan dengan menyertakan paket jilbab itu membuat siswinya tak punya pilihan lain.
“Tidak memberi pilihan ke siswinya memakai jilbab atau tidak. Itu pelanggarannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus SMAN 1 Banguntapan: DPRD DIY Dukung Sikap Tegas Sultan HB X
Didik menyebut ada banyak fakta pelanggaran disiplin lain di SMAN 1 Banguntapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News