4 Pemuda di Bantul Mabuk Curi Rokok, Terancam 7 Tahun Penjara

4 Pemuda di Bantul Mabuk Curi Rokok, Terancam 7 Tahun Penjara - GenPI.co JOGJA
Sebanyak empat pemuda asal Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul terancam penjara 7 tahun. (Foto: Tribratanews Bantul)

Basungkowo mengatakan para pelaku ini menjual rokok curiannya ke sales keliling. Uang hasil penjualan tersisa Rp5 juta.

Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya