
Basungkowo mengatakan para pelaku ini menjual rokok curiannya ke sales keliling. Uang hasil penjualan tersisa Rp5 juta.
Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News