4 Pemuda di Bantul Mabuk Curi Rokok, Terancam 7 Tahun Penjara

4 Pemuda di Bantul Mabuk Curi Rokok, Terancam 7 Tahun Penjara - GenPI.co JOGJA
Sebanyak empat pemuda asal Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul terancam penjara 7 tahun. (Foto: Tribratanews Bantul)

GenPI.co Jogja - Sebanyak empat pemuda asal Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul terancam penjara 7 tahun karena mencuri rokok di sebuah toko hingga menyebabkan kerugian korban Rp20 juta.

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pada Selasa (26/7) lalu.

“Korban mengalami kerugian ribuan bungkus rokok dengan total nilainya Rp20 juta,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap

Basungkowo mengungkapkan korban mengetahui barang dagangannya hilang pada Minggu (24/7). Kemudian berusaha mencari pelaku pencuriannya.

“Namun tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke kami,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pabrik Pengolahan Kayu di Bantul Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Basungkowo mengungkapkan petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap empat pelaku pada Rabu (27/7).

Para pelaku ditangkap berinisial SI (28), AD (23), RK (19), dan FZ (18) yang merupakan warga Dlingo. Selain itu juga diamankan barang bukti satu slop rokok hasil curian.

BACA JUGA:  Gempa M 5,5 di Pacitan Sempat Dirasakan di Sleman dan Bantul

“Mereka melakukan pencurian karena pengaruh minuman keras,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya