Waspada, Pinjaman Online Ilegal Cari Korban di Yogyakarta

Waspada, Pinjaman Online Ilegal Cari Korban di Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pengaduan warga yang merasa menjadi korban pinjol ilegal masih cukup tinggi. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

GenPI.co Jogja - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pengaduan warga yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal masih cukup tinggi.

OJK DIY mencatat ada setidaknya 73 aduan dari masyarakat terkai pinjol ilegal yang diterima pada semester pertama 2022 ini.

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan jumlah aduan yang diterima ini cukup banyak.

BACA JUGA:  Dinkop UKM Sleman Pastikan Pelayanan KSP Tidak Ada yang Pinjol

“Sampai Juni 2022, ada 73 aduan terkait pinjaman online ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/7).

Parjiman mengungkapkan sebagian besar pinjol ilegal yang dilaporkan merupakan yang telah diumumkan ilegal dan sebelumnya sudah ditutup.

BACA JUGA:  Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan Pinjol Ilegal

“Baru dilaporkan konsumen nasabah belakangan ini. Masih ada yang beroperasi,” tuturnya.

Seluruh aduan itu kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan Satgas Waspada Ivestasi (SWI) DIY.

BACA JUGA:  Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini

SWI DIY juga mencatat masih ada laporan kasus penipuan dengan kedok investasi atau investasi bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya