Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan Pinjol Ilegal

Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan Pinjol Ilegal - GenPI.co JOGJA
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. (FOTO: ANTARA/HO-Polda DIY)

GenPI.co Jogja - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima layanan aduan warga yang merasa menjadi korban pinjalan online (pinjol) ilegal.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham DIY Kus Aprianawati mengatakan pihaknya telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus untuk memberikan layanan ini.

“Penyuluh ini akan menanggapi masalah pinjaman online,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini

Kus mengungkapkan warga bisa menyampaikan laporan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di kantornya.

Kus mengatakan penyuluh yang berkompeten itu akan memberi berbagai informasi mengenai aspek hukum pinjol.

BACA JUGA:  Wajib Baca! Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal Itu Korban

Kemudian juga bagaimana pembuatan laporan jika ingin melanjutkan dengan membuat laporan ke kekepolisian.

“Kami informasikan jalurnya seperti apa jika akam akan memroses secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Sleman, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Kus menyebut layanan ini atas response keresahan masyarakat seiring maraknya lasus pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya