
GenPI.co Jogja - Sebagian para pekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal disebut juga merupakan korban ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja.
Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto berharap pemerintah dan masarakat menyadari hal ini.
“Sebagian di antara mereka itu korba. Korban ketidaktahuan itu merupakan ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Sleman, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Soeprapto meyakini tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan lembaga tersebut legal atau tidak.
“Begitu ada lowongan, langsung daftar. Prosesnya apalagi online,” tuturnya.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Menakutkan, Imbauan Bupati Sleman Tegas
Soprapto meminta kepada warga tidak memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjol ilegal itu.
Soprapto mengaku pernah melakukan penelitian dan mewancarai tujuh debt collector berusia 25 hingga 35 tahun. Sebanyak dua di antaranya bekerja di perusahaan pinjol.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar
Ia menyimpulkan ada tiga faktor generasi berusia produktif terjebak di perusahaan pinjol ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News