
GenPI.co Jogja - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, yang dilakukan penggerebekan beberapa hari lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan tujuh orang tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari debt collector, pengawas, hingga HRD.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Menakutkan, Imbauan Bupati Sleman Tegas
“Ada yang juga sebagai teknisi,” katanya, di Polda Jabar, Senin (18/10).
Roland mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar
Ia menyebut pihaknya masih berusaha mengungkap pimpinan dari kelompok pinjol ilegal ini.
“Semoga bisa kami dapatkan pemilih perusahaan pinjol ilegal ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Beroperasi di Sleman, Bupati Bilang Begini
Roland mengatakan ancaman terhadap nasabah yang tak mampu membayar utang ini memang sengaja dilakukan oleh para operator atau debt collector.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News